You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sidak di Terminal Tanjung Priok Ricuh
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Penertiban di Terminal Tanjung Priok Ricuh

Penertiban yang digelar Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara di sekitar Terminal Tanjung Priok, Senin (9/11), berlangsung ricuh. Seorang pemilik truk, Maria (41), menolak diberhentikan petugas untuk diperiksa surat-surat kendaraannya. Bahkan ia sempat memarahi petugas dengan kata-kata kasar.

Apa-apaan ini. Seenaknya nyetop mobil saya. Saya cari makan malah disetop-setop

"Apa-apaan ini. Seenaknya nyetop mobil saya. Saya cari makan malah disetop-setop," teriak Maria.

Truk milik Maria yang bernomor polisi B 9203 UYZ diketahui sedang membawa pasir. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata Keterangan Izin Usaha (KIU) serta STNK mobilnya dikeluarkan Pemkot Bekasi.

Tak Miliki KIU, Truk Ditilang di Ancol

"Ini melanggar. Kalau kegiatan ibu di Jakarta, harusnya surat-surat itu dikeluarkan Pemprov DKI atau Pemkot Jakarta Utara," kata Dandung Junarto, Komandan Regu I Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara.

Dandung mengatakan, agar truk milik Maria tetap bisa beroperasi di Jakarta, ia diminta segera mengurus KIU di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat. "Kalau masuk Jakarta, ya ibu harus buat surat-surat baru," terangnya.

Dandung menegaskan, pihaknya telah mewanti-wanti agar petugas di lapangan tidak terlibat praktik pungutan liar (pungli). "Kalau ada seperti itu, silahkan lapor ke kita atau polisi," tukasnya.

Dandung menambahkan, dalam penertiban kali ini pihaknya mengerahkan 35 personel dan 15 personel TNI dan Polri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati